
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap perkara tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pelaku di Jalan Lintas Rengat Tembilahan, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku.
Sebanyak 13 paket sabu dengan berat kotor 10,81 gram beserta berbagai barang bukti lainnya berhasil diamankan.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Kamis (5/2/26) menerangkan pelaku yang berhasil ditangkap adalah YY alias Yayan (37), seorang warga Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Hilir.
Pelaku yang bekerja sebagai petani ini ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (1/2/26) sore bahwa di Jalan Lintas Rengat Tembilahan, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku sering terjadi aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Setelah menerima laporan, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika di daerah tersebut adalah tersangka Yayan.
Dari informasi diketahui bahwa tersangka akan melakukan transaksi pada hari Rabu (04/02/2026) sekira pukul 15.00 WIB. Tim penyidik segera melakukan tindakan pengamanan dan berhasil mengamankan tersangka.
Dalam penggeledahan ditemukan sebuah plastik pembungkus berukuran sedang di kantong celana depan sebelah kiri. Di dalam plastik tersebut terdapat 8 paket sabu yang dibalut dengan kertas putih, 5 paket sabu tambahan, serta 9 buah plastik pembungkus ukuran kecil.
Setelah dilakukan penimbangan, total berat kotor narkotika jenis sabu yang disita adalah 10,81 gram.
Selain narkotika, tim juga menyita berbagai barang bukti lainnya yang terkait dengan perkara, antara lain: 2 buah plastik pembungkus, 1 unit handphone warna abu-abu, 8 lembar kertas kecil warna putih, 1 helai celana pendek warna cream, 1 unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BH 4473 OH, serta uang tunai berjumlah Rp225 ribu.
"Dalam penyidikan awal, Yayan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan untuk dijual. Kini tersangka diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Misran.