
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan meringkus satu orang tersangka dalam penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kamis (05/02/2026) dini hari.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menerangkan penangkapan dilakukan sekira pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Beringin RT 006 RW 011 Kelurahan Pematang Reba.
“Tersangka yang diamankan berinisial NF alias Piter. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,72 gram,” terang Misran.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, Iptu Dahiel S. Panjaitan bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan, pada pukul 04.00 WIB petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu ukuran sedang dan 14 paket sabu ukuran kecil yang disembunyikan di dalam rak plastik warna hitam.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa lakban bekas, tisu bekas, satu unit handphone warna biru, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
“Tersangka berperan sebagai pengedar dan saat ini telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Misran.