
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil delapan bulan, akhirnya berhasil diringkus Polsek Pasir Penyu saat melarikan diri ke Kabupaten Kampar.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Senin (9/2/26) menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu, R, yang melaporkan bahwa anak perempuannya berinisial N (15) telah menjadi korban bujuk rayu pelaku.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Januari 2026 di areal perumahan perusahaan plat merah , Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu.
Setelah menerima laporan di Polsek Pasir Penyu, Unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta membawa korban untuk menjalani visum medis di RSUD Indrasari Rengat di Pematang Reba.
“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku diketahui telah melarikan diri,” ujar Misran.
Upaya pencarian terus dilakukan hingga akhirnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Tanpa menunda waktu, tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu bergerak cepat dan pada Minggu dini hari, (8/2/ 2026) berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Sungai Sahilan.
Pelaku kemudian dibawa kembali ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polres Indragiri Hulu juga mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan serta kepedulian terhadap anak-anak, guna mencegah terjadinya kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.