
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pasir Jaya Gang Tata, Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat.
Dari operasi tersebut, dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama puluhan paket barang haram siap edar.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Rabu (18/2) menerangkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat pada Jumat (13/2/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Setelah serangkaian pengintaian, pada Senin (16/2) sekira pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku, ERJ als RINO (33), sedang berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna warna hitam berisi enam paket sabu di lantai dekat pelaku.
Penggeledahan berlanjut ke dalam kamar dan petugas kembali menemukan 57 paket sabu yang disimpan dalam celengan tabung warna cokelat di dalam lemari.
“Total sebanyak 63 bungkus sabu dengan berat kotor 8,63 gram berhasil disita,” terang Misran.
Dari hasil interogasi, RINO mengaku memperoleh sabu tersebut dari MR als MPANG (22). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MPANG di Jalan Danau Raja, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat, sekira pukul 14.00 WIB di hari yang sama.
“Kepada petugas, ia mengakui telah menyerahkan sabu kepada RINO untuk diedarkan,” tambah Misran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.