Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan

Kamis, 19 Februari 2026

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) digerebek aparat kepolisian sektor setempat.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu siap edar.

Dalam keterangannya, Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Kamis (19/2/26) mengatakan penggerebekan dilakukan pada Senin (16/2) sekira pukul 19.00 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

Di lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRA alias Kanok (31), warga Lingkungan Batu Betanam RT 014/RW 005 Simpang Kelayang. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu dompet kecil berwarna putih merah yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik ukuran besar dan tiga bungkus plastik ukuran sedang berisikan sabu.

“Total berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 46,6 gram. Jumlah tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kelayang dan sekitarnya,” terang Misran.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kelayang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman berat,” pungkas Misran.