
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Inhu, Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Selasa (24/2) menerangkan pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Pattimura, Kelurahan Sekip Hilir, Rengat. Satu orang tersangka berinisial ZC alias Ican (24) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu.
Dari tangan Ican, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat kotor 2,61 gram yang disimpan di saku celananya.
"Dari hasil interogasi, diketahui barang tersebut diperoleh melalui perantara HMD alias Heru (25),” terang Misran.
Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian mengamankan HMD di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan pada malam yang sama. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus membawa tim pada tersangka ketiga berinisial SZ alias Karyak (37), yang diketahui sebagai pemasok utama.
Ia ditangkap pada Minggu (22/2) sekira pukul 00.30 WIB di kediamannya di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan delapan bungkus sabu dengan berat kotor 3,03 gram dan barang bukti pendukung lainnya.
“Tersangka SZ ini merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas pada tahun 2025. Saat dilakukan penangkapan, ia sempat merusak salah satu handphone miliknya untuk menghilangkan barang bukti,” jelas Misran.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.