
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu diringkus aparat Satresnarkoba saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Desa Japura, Kecamatan Lirik.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat (27/2) menerangkan penangkapan terjadi pada Rabu (25/2) sekira pukul 22.00 WIB, di tepian jalan Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.
Tersangka diketahui bernama MY alias Anto (43), warga Desa Japura. Ia diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan membuang sebuah benda dari tangannya. Namun setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram tidak jauh dari tempat tersangka diamankan.
Dari penggeledahan badan, polisi juga menemukan empat plastik pembungkus di saku bajunya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.