Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Bandar Besar Sabu di Desa Jangkang

Jumat, 27 Februari 2026

BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kali ini, jajaran Polres Bengkalis meringkus seorang bandar besar sabu yang beroperasi di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kamis malam (26/2/2026).

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar,S.I.K,M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah,S.Pd menegaskan, tersangka berinisial U.S. (24) bukan sekadar pengedar, tetapi termasuk bandar besar yang memasok sabu di wilayah Jangkang dan sekitarnya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
???? 1 paket diduga sabu seberat kotor   93,48 gram.
???? 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam.
???? 1 unit handphone Android.

Berdasarkan informasi masyarakat, wilayah Jangkang memang kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat, dan berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi. Satu rekan tersangka berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pengejaran petugas.

Hasil interogasi menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan bandar besar dalam jaringan narkotika di wilayah ini. Tes urine terhadap tersangka juga positif mengandung Methamphetamine.

AIPDA Juliandi Bazrah,S.Pd menjelaskan bahwa tersangka ini bukan pengedar eceran biasa. Dia termasuk bandar besar yang menguasai peredaran narkotika di Jangkang.

Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar lagi. Masyarakat juga kami ajak berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas bandar narkoba, menjaga keamanan masyarakat, dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.***