
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aparat Polsek Seberida berhasil mengungkap praktik peredaran sabu dengan berat kotor 14,54 gram dan mengamankan seorang tersangka pada Sabtu (28/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.
Tersangka berinisial HPG alias Hendra (39), warga Simpang Pipa Gas RT 024 RW 007 Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida ini diamankan di sebuah pondok di tengah perkebunan kelapa sawit milik PT Inecda di Blok JK19, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Minggu (1/3/26) menerangkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah pondok di area perkebunan sawit PT Inecda. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 17 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok warna merah,” terang Misran.
Hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan barang haram lainnya di rumahnya. Tim kemudian bergerak ke kediaman tersangka dan kembali menemukan dua paket sabu tambahan.
Total barang bukti yang diamankan antara lain 19 bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 14,54 gram dan barang bukti lainnya.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut," kata Misran.