Pengedar Sabu di Air Molek Ditangkap Polisi, 12 Paket Sabu Diamankan

Selasa, 03 Maret 2026

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Inhu mengamankan tersangka RSD alias Edi (52), warga Air Molek, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari operasi yang dipimpin Kasat Res Narkoba ini, ditemukan 12 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil bercorak bunga.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (3/3) menerangkan penyergapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Senin (2/3/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB. 

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB. Setelah dipastikan target berada di lokasi, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” terang Misran.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah benda tak jauh dari tempatnya berdiri. Setelah diperiksa, benda tersebut adalah dompet kecil warna putih bercorak bunga yang di dalamnya terdapat 12 bungkus sabu seberat kotor 2,58 gram, dibalut tisu putih serta satu pak plastik pembungkus. 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Misran menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Misran.