Diduga Bandar Sabu dan Ekstasi, Sorang Ibu Rumah Tangga di Lirik Inhu Diamankan Polisi

Kamis, 05 Maret 2026

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) digegerkan dengan terungkapnya kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang perempuan berusia lebih dari setengah abad. Sosok yang selama ini dikenal sebagai ibu rumah tangga itu diduga nekat menjadi bandar sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (4/3) sore menerangkan pengungkapan dilakukan jajaran Polsek Lirik pada Minggu, 1/3/2026 sekira pukul 20.30 WIB di RT/RW 007/004 Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. 

“Pelaku yang diamankan bernama SR alias Siti (52), ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Gudang Batu,” kata Misran.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku, petugas menemukan satu plastik asoi warna merah di atas kasur. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 27 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 104,52 gram serta 8 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat kotor 3,96 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital , plastik klip kosong berbagai ukuran, gunting, pipet sendok, buku catatan merek Okey warna hijau, satu unit handphone Android merek Infinix Smart 9 warna hitam, serta uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.

“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.