Kasus Korupsi Baznas Inhil Memanas, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi Bebaskan Arsalim

Sabtu, 07 Maret 2026

TRANSMEDIARIAU.COM - Persidangan perkara dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir kembali berlanjut. Dalam sidang yang digelar di pengadilan, tim kuasa hukum terdakwa Arsalim menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, dengan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan hukum.

Dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, penasihat hukum menilai bahwa selama proses persidangan berlangsung tidak ditemukan bukti yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Arsalim dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak mengarah pada peran langsung terdakwa dalam dugaan penyalahgunaan dana Baznas tersebut. Menurut mereka, fakta-fakta yang terungkap di persidangan belum mampu membuktikan secara meyakinkan bahwa Arsalim memiliki tanggung jawab hukum atas perkara yang menjeratnya.

“Atas dasar itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif serta menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan,” demikian inti pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum.

Perkara dugaan korupsi dana Baznas ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Indragiri Hilir. Proses persidangan pun terus diikuti oleh berbagai pihak yang menanti kepastian hukum dari kasus tersebut.

Usai penyampaian pledoi dari pihak terdakwa, majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan proses persidangan dengan agenda berikutnya sebelum akhirnya menjatuhkan putusan terhadap perkara ini.