
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil membongkar tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria pengangguran asal Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin (9/3) menerangkan penangkapan dilakukan pada Kamis (5/3) sekira pukul 15.30 WIB di area perkebunan kelapa sawit di lokasi yang sama, dengan berhasil diamankannya dua paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan.
Tim kemudian berhasil mengidentifikasi bahwa orang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut adalah AW Alias Ades.
“Tersangka yang lahir di Japura pada 1/7/1979 ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan diketahui berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” terang Misran.
Pada Kamis (5/3) sekira pukul 15.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa Ades sedang berada di area perkebunan kelapa sawit Desa Japura. Tim segera bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka.
"Saat sebelum diamankan, tersangka sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak yang tidak jauh dari tempatnya berada. Anggota tim segera melakukan pencarian dan menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu serta satu unit handphone merek Realme warna biru," ujar Misran.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti yang dibuang, tim kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Di saku celana sebelah kiri Ades, ditemukan satu buah dompet kecil warna putih kombinasi merah bercorak bunga. Di dalam dompet tersebut, terdapat tiga buah pelastik pembungkus dan satu buah sendok pipet.
Selain itu, tim juga menemukan uang tunai sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika.
Total berat kotor narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka mencapai 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram. Setelah dilakukan interogasi, Ades Wardhianto mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan ia mengakui perannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Inhu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum. Atas tindakannya, Ades Wardhianto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.