
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2026.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Ruang Narasinga Lantai 2 Kantor Bupati Inhu, Pematang Reba, Senin (09/03/2026).
Mewakili Bupati Indragiri Hulu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Syaiful Bahri menekankan bahwa penetapan status ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kewaspadaan, mempercepat koordinasi, serta memudahkan pengalokasian anggaran dan peralatan guna menanggulangi potensi kebakaran.
"Melalui rakor ini, kita rangkum berbagai evaluasi dan masukan serta langkah strategis yang perlu dilakukan dalam mengantisipasi dampak bencana Karhutla di Kabupaten Inhu," ujar Syaiful Bahri.
Ia mengajak unsur Forkopimda untuk memberikan saran serta masukan konkret agar sistem penanggulangan bencana di Inhu berjalan sesuai standar hukum dan terintegrasi.
Selanjutnya Plt. Kalaksa BPBD Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Inhu, Ergusfian memaparkan situasi terkini terkait dengan cuaca yang memasuki musim kemarau dan potensi bencana di wilayah Kabupaten Inhu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Stasiun BMKG Japura, Nancy Luciana Damanik memaparkan bahwa wilayah Kabupaten Inhu pada periode Maret hingga Mei 2026 berpotensi mengalami hujan dengan curah menengah hingga kecil. Kondisi ini menuntut kesiapsiagaan penuh dari seluruh elemen terkait guna mengantisipasi titik api di wilayah rawan.