Anggota DPRD Riau Tanggapi Penolakan Pembangunan Gereja HKBP Desa Kulim Jaya di Inhu

Jumat, 13 Maret 2026

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Mencermati permasalahan yang muncul tentang pembangunan Gereja HKBP SP-5 di Desa Kulim Jaya Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang sudah berdiri sejak 1993, mendapatkan resistensi dari sebagian masyarakat sehingga dilakukan mediasi yang dihadiri ketua FKUB dan pemerintahan desa pada 12 Maret 2026.

Dari mediasi diketahui pihak Gereja HKBP sudah mendapatkan dukungan dari warga masyarakat sekitarnya berjumlah 144 orang dengan membubuhkan tanda tangan (masing-masing direkam foto), sedangkan jemaat gereja HKBP berjumlah 242 jiwa dan memiliki KTP, dan tanah atas nama gereja HKBP sudah sertifikat, gereja berdiri sejak tahun 1993. 

Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Arib Maghribi mempermasalahkan ini karena dalam format surat dukungan tidak dicantumkan nomor KTP masyarakat. Dan oleh karena ketua BPD tidak menanda tangani maka kepala desa menjadi tidak mau juga menanda tangani surat dukungan tersebut, padahal format surat dukungan itu dibuat dan diketik oleh staf kantor desa dengan memakai kop surat Pemerintah Desa Kulim Jaya.  

Kesimpulan mediasi, ketua FKUB, Arifin meminta menghentikan pembangunan gereja dan meninta berkas persyaratan pendirian rumah ibadah kepada pihak HKBP, baik berupa berkas tanda tangan dukungan masyarakat maupun berkas pendukung lain yang diperlukan dan juga meminta berkas penolakan pendirian rumah ibadah dari perwakilan tokoh masyarakat untuk divalidasi keabsahannya.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Provinsi Riau, Manahara Napitupulu menghimbau kepada pemerintah daerah kabupaten Inhu dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Inhu agar memberikan edukasi kepada masyarakat di seluruh kecamatan tentang “Hakikat Keberagaman dalam Konteks Toleransi Umat Beragama” yang dapat dipahami sebagai kenyataan sosial bahwa manusia hidup dalam perbedaan keyakinan, budaya dan tradisi, namun tetap memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara dan sesama manusia yang saling menghormati. 

Pemerintah Daerah, Kantor Kemenag, FKUB, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  merupakan instrument negara dan pemerintahan yang kehadirannya di masyarakat atas perintah konstitusi.

"Maka di saat muncul masalah seperti ini, adanya resistensi dari pihak tertentu maka yang menjadi rulenya adalah konstitusi,' katanya kepada Transmediariu.com di Rengat, Kamis (12/3).

Jika Masyarakat tabu tentang konstitusi maka perlu dilakukan edukasi tentang pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. 

Selain itu, pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. 

Oleh karena itu kebutuhan umat beragama untuk memiliki rumah ibadah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak. 

Manahara juga menegaskan dalam memediasi hal seperti ini janganlah bagaikan mendamaikan orang yang bertengkar atau berkelahi, karena ini hal yang fundamental dalam berbangsa dan bernegara.

"Jika Pemda dan Kantor Kemenag sudah memberikan edukasi dan informasi yang lengkap tapi masih ada yang memaksakan kehendak, maka itu dapat dikategorikan mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum, dengan demikian dapat dilakukan law enforcement," tegasnya.

"Di hadapan anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa harus dinyatakan konsistensi dalam menjalankan konstitusi sehingga bangsa ini semakin nyata kedewasaannya dalam menuju masyarakat adil dan makmur.," pungkas Manahara.