
MANDAU, TRANSMEDIARIAU, COM – Upaya mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Kesatuan Polisi Sektor Mandau beserta jajarannya terus mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang pria berinisial P.H. (45) dan H.R.R. (43), yang merupakan warga Pematang Pudu, Kecamatan Mandau Senin (16-03-2026) sekira pukul 00.30 WIB.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut,” ucap Kompol Primadona.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di sebuah rumah di Jalan Tegar, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar dan 12 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, dan mendukung program P4GN guna menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. ***
.