Ringkus Pria Disubuh Hari, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau Sita Barang Bukti 2 Paket Sabu

Rabu, 18 Maret 2026

DURI, TRANSMEDIARIAU. COM - "Pantang mundur sebelum semua musuh telungkup". Pepetah ini lah yang menggambarkan kinerja dari Kepolisian. Tak tangung-tanggung Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau terus memerangi para pelaku jaringan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum nya.

Setelah sebelumnya mengamankan 2 pria di Jl.Tegar Kelurahan Pematang Pudu dini hari, dalam selang waktu 4 jam kembali berhasil mengamankan 1 orang warga Desa Balai Makam, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjabarkan kepada awak media, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau tepat di Jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (16/03/26) sekira pada pukul 04.30 WIB.

Dari hasil pengungkapan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.U. (40) warga Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.

Lebih lanjut Kapolsek Mandau menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Untuk menindaklanjuti informasi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

“Tim Opsnal kita bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut,”  terangnya.

Kemudian dari hasil infestigasi di lapangan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil menyita, sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa; dua paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 penyesuaian pidana.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.S menegaskan akan terus berkomitmen dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),

"Kami mengajak seluruh masyarakat ikut berperan aktif untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutupnya. ***