Masifkan Edukasi kepada Warga, Polsek Peranap Kembali Bakar Rakit PETI

Kamis, 26 Maret 2026

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Upaya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polsek Peranap petugas kembali melaksanakan pengecekan di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kamis (26/3/26).

Hal ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap bersama tim gabungan, sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI. 

Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Namun demikian, sejumlah rakit atau ponton bekas aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di area tersebut.

Sebagai langkah tegas, petugas langsung melakukan pemusnahan terhadap empat unit rakit dengan cara dibakar di tempat. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penggunaan kembali sarana tersebut dalam aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan, khususnya aliran sungai di wilayah Peranap.

Selain tindakan penegakan hukum, petugas juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar. Warga dihimbau untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat itu sendiri.

Di sisi lain, masyarakat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah agar dapat membuka peluang legal melalui pengurusan izin pertambangan rakyat. Mereka mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut selama ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian bagi sebagian warga di Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan terhadap aktivitas PETI. Penegakan hukum akan dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat agar memahami dampak negatif dari kegiatan tersebut.

“Langkah ini bukan hanya penindakan, tetapi juga upaya preventif agar masyarakat tidak kembali melakukan aktivitas PETI. Kami juga mendorong adanya solusi dari pemerintah terkait legalitas pertambangan rakyat,” ujar Misran.