
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU — Polsek Peranap terus melakukan upaya pencegahan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui pendekatan persuasif dan edukatif.
Dua personel Polsek Peranap, yakni Indra Roza dan Fadly Ridwan, terlibat langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan himbauan agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/3/2026, sekira pukul 11.00 WIB di Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menekan praktik penambangan ilegal di wilayah hukum Polsek Peranap.
“PETI tidak hanya berdampak pada kerusakan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta membahayakan keselamatan para pelaku sendiri,” katanya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian terus mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif dan konsekuensi hukum dari aktivitas tersebut.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar dan memahami bahwa aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk diri sendiri dan lingkungan sekitar,” ujar Misran.
Dari kegiatan tersebut, masyarakat di Kelurahan Baturijal Hilir menunjukkan respon positif dan diharapkan ke depan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.