Miliki Sabu di Tangan, Pria di Bathin Solapan Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis

Rabu, 01 April 2026

BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis melakukan penindakan terhadap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Tak khayal, heningnya dini hari di Gang Nuri, Kecamatan Bathin Solapan mendadak riuh dan berubah mencekam

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MFY (33), yang merupakan karyawan honorer di UPTD Dinas PU Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Gg. Nuri, Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Setibanya di lokasi, tim menemukan seorang pria yang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas AKP Tidar.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,33 gram
1 (satu) unit handphone merk Samsung A20s warna hitam

Barang bukti sabu tersebut ditemukan langsung berada di tangan pelaku saat diamankan, yang menguatkan dugaan bahwa pelaku sedang menguasai dan menyimpan narkotika secara tanpa hak.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DR (dalam lidik) dengan cara berhutang sebanyak dua paket kecil seharga Rp250.000.

Selain itu, hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.***