Mengaku Sebagai Kurir, 2 Pria di Mandau Harus Mengubur Masa Mudanya Dibalik Jeruji Besi.

Jumat, 03 April 2026

MANDAU, TRANSMEDIARIAU. COM - Kembali, Kepolisian Sektor Mandau beserta jajarannya, bersih-bersih di wilayah hukumnya. Peredaran gelap narkotika seakan tak jera, meski tindak tegas aparat untuk memberantas semakin gencar.

Tak Menyulutkan semangatnya, Kepolisian Sektor Mandau tetap berkomitmen memberantas hingga ke akar-akarnya.

Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu malam , (01/04/2026) Tim Opsnal Kepolisian Sektor Mandau sukses merobek jaringan pengedar narkoba dengan meringkus dua pria berinisial AS (29) dan DK (25). Tak tanggung-tanggung, total 112 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari tangan keduanya.


Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah manis dari sinergi kepolisian dengan masyarakat yang sudah gerah melihat peredaran barang haram di Kelurahan Batang Serosa dan Kelurahan Air Jamban.

Tersangka Pertama (DK): Diciduk di wilayah Air Jamban sekira pukul 22.30 WIB. Petugas menemukan 30 butir ekstasi yang disembunyikan rapi di saku celananya.
Tersangka Kedua (AS): Hanya berselang satu jam (23.30 WIB), petugas bergerak ke Kelurahan Batang Serosa. Di sini, nyali AS menciut saat polisi membongkar jok sepeda motornya dan menemukan 82 butir ekstasi.

Dalam proses interogasi kilat di lapangan, kedua pemuda asal Mandau ini tidak dapat mengelak. Mereka mengakui bahwa ratusan butir pil setan tersebut adalah milik mereka yang siap diedarkan di wilayah Duri dan sekitarnya.

Dari kedua pengungkapan perkara tersebut, anggota berhasil menyita total 112 butir pil ekstasi. Masing-masing tersangka mengaku sebagai kurir atau pengedar yang kerap beroperasi di wilayah Duri.


Kini, AS dan DK harus mengubur masa mudanya di balik jeruji besi. Keduanya telah digelandang ke markas kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap bandar besar di balik mereka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 112 ayat (2),  Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukumannya berat, kami tidak akan memberikan ruang bagi perusak generasi bangsa di wilayah ini", tegas Kapolsek Mandau.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. ***