9 Paket Sabu Diamankan, Dua Orang Pria di Mandau Dibekuk Polsek Mandau

Senin, 06 April 2026

BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pria, pada Senin (6/4/2026) dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jalan Nusantara I, Gang Al Jamaah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan sekira pukul 01.30 WIB berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SR (32) dan AA (45),” jelas Kapolsek.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket, yang terdiri dari 8 paket ukuran sedang dan 1 paket ukuran besar.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone merek Samsung warna hitam, 1 kotak kecil warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp190.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak kecil saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di lokasi kejadian,” tambahnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.***