Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Rumah Kontrakan

Rabu, 15 April 2026

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu berhasil meringkus dua tersangka narkoba di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tuk Modang, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 4,65 gram serta pil ekstasi dengan berat kotor 10,21 gram.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (15/4/26) mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial AMS alias Ompong (25) dan AS alias Agus (26) yang diduga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam transaksi narkotika golongan I.

Misran menjelaskan penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, pada Minggu (12/4) sekira pukul 20.30 WIB, petugas akhirnya bergerak dan melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan Tuk Modang.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga, petugas menemukan barang bukti mencengangkan. Di dalam bagasi sepeda motor milik tersangka, ditemukan sebuah tas kecil berisi sabu dalam beberapa plastik klip serta pil ekstasi. 

Tak hanya itu, dari pakaian yang dikenakan salah satu tersangka, kembali ditemukan puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai warna serta sabu yang disembunyikan dalam botol plastik.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung seperti plastik klip kosong, alat hisap, handphone, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Misran.