"Operasi Antik 2026" Tim Opsnal Satresnarkoba Amankan Pemuda Terduga Tindak Pidana Narkotika

Kamis, 23 April 2026

MANDAU, TRANSMEDIARIAU. COM – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik 2026 serta mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., SIK.

Dalam keterangannya, pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, tim opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Gajah Mada Km. 12, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka yang diamankan berinisial S (33), yang diketahui berperan sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
1. 3 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,76 gram
2. ⁠1 paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,58 gram
3. ⁠1 unit handphone merek Realme warna toska
4. ⁠1 bungkus plastik klip bening

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).

Selain itu, berdasarkan hasil tes urin, tersangka dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis, khususnya melalui Operasi Antik 2026 sebagai langkah konkret menekan peredaran gelap narkoba.

Polres Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. ***