Polsek Peranap Ringkus Pasangan Pengedar Narkoba di Desa Gumanti, Sembilan Paket Sabu Diamankan

Senin, 27 April 2026

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Peranap meringkus pasangan tanpa ikatan pernikahan di Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Bukan persoalan norma sosial, keduanya justru terseret kasus serius terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial YP alias Pendi (33), seorang petani asal Cerenti Kuansing, dan JL alias Ijoy (32), seorang ibu rumah tangga warga Peranap yang juga merupakan residivis kasus narkoba. 

“Keduanya diketahui telah tinggal bersama selama kurang lebih satu bulan,” kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran di Rengat, Senin (27/4/2026).

Misran menjelaskan penangkapan terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekira pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Desa Gumanti. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sembilan paket diduga sabu dengan berat kotor 6,81 gram yang disembunyikan di dalam bantal.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua plastik klip kosong, satu dompet merah, satu bantal cokelat, serta dua unit handphone dari merek berbeda. 

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif, mengindikasikan bahwa selain sebagai pengedar, keduanya juga merupakan pengguna narkotika.

“Peran kedua tersangka adalah sebagai pengedar sekaligus pengguna. Saat ini keduanya telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Misran.