Hari Jadi IPDR - Silaturahmi Pelestarian Budaya dan Mempererat Persaudaraan Warga Dayak di Riau

Jumat, 01 Mei 2026

DURI, TRANSMEDIARIAU. COM - Berbagai komunitas suku dan adat bertumbuh dan berkembang di daerah kota minyak - Duri. Hal ini tidak terlepas dengan rasa persaudaraan antar suku di perantauan. Masing- masing komunitas menancapkan tujuan dari persatuan komunitas itu sendiri demi tetap terjalin nya silaturahmi meski di daerah perantauan.

Tanpa terkecuali, Ikatan Persaudaraan Dayak Riau (IPDR) kini turut serta bertumbuh dan berkembang yang diketuai Endhi Zhuang karena tidak sedikit juga suku Dayak menjadi populasi suku di darah Riau khususnya Duri, dan kini telah bertumbuh selama 1 tahun.

IPDR adalah komunitas resmi yang mewadahi masyarakat Dayak yang tinggal di wilayah Riau dan sekitarnya. 
Komunitas ini berfungsi sebagai tempat silaturahmi, pelestarian budaya, dan mempererat tali persaudaraan antar warga Dayak di perantauan Riau.

Anniversary ke-1 Komunitas IPDR  merayakan momen penting ini sebagai bentuk komitmen komunitas untuk tetap melestarikan budaya serta mempererat silaturrahmi sesama warga Dayak di Riau, Jumat (01/05/2026) di Kantor Sekretariat IPDR Jl. Hangtuah - Duri.

Dalam kesempatan ini, IPDR turut mengundang Ketua DPC Grib Jaya Bengkalis, Hudi Andres Ketua BPKD Duri, Santun Sihombing Ketua PMBDS, serta  tamu undangan lainnya.

Berikut adalah beberapa aspek terkait pembentukan komunitas Dayak:

Tujuan Persaudaraan (Hampahari): Dalam tradisi Dayak, pengangkatan saudara (Hampahari) berfungsi sebagai alat aliansi sosial, memperkuat ikatan, dan memberikan rasa tanggung jawab moral antar-individu/kelompok.

Spirit Persatuan Tumbang Anoi: Semangat persatuan Dayak seringkali berakar dari Perjanjian Tumbang Anoi (1894), yang bertujuan menyatukan berbagai sub-suku Dayak, mengakhiri konflik internal, dan meningkatkan solidaritas.

Fokus Pemberdayaan: Komunitas seperti ini seringkali difokuskan pada peningkatan harkat dan martabat masyarakat Dayak melalui pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan politik.

Pelestarian Budaya dan Hukum Adat: Pembentukan lembaga adat/komunitas juga berfungsi untuk mengatur dan menyelesaikan masalah adat istiadat di wilayah hukum masing-masing.

Dengan adanya komunitas IPDR, diharapkan dapat menjadi wadah persatuan suku-suku Dayak di daerah Riau serta tetap menjaga nilai - nilai kebudayaannya tanpa membelakangkan toleransi terhadap suku lainnya.