
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Pesajian, jajaran Polsek Peranap bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat (6/5/26) menjelaskan pengungkapan kasus itu terjadi pada Kamis (7/5) sekira pukul 17.00 WIB di Dusun I Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Tersangka yang diamankan diketahui berinisial DH alias Utay (42), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Peranap, Iptu Yopi Ferdian memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Ardison Pakpahan dan Kanit Samapta, Ipda RZ Damanik untuk turun ke lokasi melakukan pengintaian,” ujar Misran.
Sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka Dedi Hendriadi alias Utay. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,63 gram yang disimpan di kantong celana bagian kiri depan tersangka.
Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp2.800.000 yang diduga hasil penjualan sabu di kantong sebelah kanan celana tersangka.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di area gudang parkir sepeda motor di belakang rumah tersangka. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip dalam berbagai ukuran, empat sendok sabu yang terbuat dari pipet, dua unit handphone, serta barang bukti lainnya.
Tersangka diduga tidak hanya menggunakan, namun juga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap untuk proses penyidikan awal sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu guna pengusutan lebih lanjut.
“Polres Inhu mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” kata Misran.