
INHIL – Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, menghadiri kegiatan pemusnahan 48,39 ton komoditas pangan ilegal yang dilaksanakan di Kantor Karantina, Jalan Griliya Parit 8, Tembilahan Hulu, Kamis (16/4/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun sebagai langkah tegas dalam mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Inhil, instansi terkait, serta tamu undangan lainnya.
Adapun komoditas yang dimusnahkan terdiri dari bawang merah sebanyak 1.115 karung besar dengan berat 22,3 ton dan 1.776 karung kecil seberat 17,76 ton. Selain itu, terdapat bawang bombai sebanyak 356 karung seberat 3,56 ton, bawang putih 220 karung seberat 4,4 ton, serta cabai merah kering sebanyak 47 karung dengan berat 0,37 ton.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan komoditas pangan ilegal oleh Tim Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) bersama instansi terkait di perairan Tembilahan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Inhil, Yuliantini, menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat dalam menggagalkan peredaran komoditas ilegal yang dinilai berisiko terhadap kesehatan hayati dan ketahanan pangan daerah.
“Keberhasilan pengamanan ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dan tidak boleh kalah dari praktik penyelundupan. Ini juga bentuk komitmen kita dalam menjaga kedaulatan pangan serta melindungi masyarakat dari ancaman penyakit yang dibawa melalui komoditas ilegal,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan memiliki konsekuensi hukum serius. Pelaku pemasukan media pembawa tanpa dokumen sah dapat dijerat Pasal 88 dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
“Pemerintah daerah mendukung penuh penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku yang mencoba merusak tatanan perdagangan dan membahayakan kesehatan hayati di wilayah kita,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi prosedur karantina dalam setiap aktivitas perdagangan komoditas.
“Berbisnislah dengan cara yang benar. Laporkan setiap komoditas yang masuk melalui jalur resmi agar dapat diperiksa oleh petugas karantina. Ini penting untuk menjamin keamanan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat,” tambahnya.