Diduga Bioskop Mini Di Mancy Duri Tempat Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Kamis, 14 Mei 2026

DURI, TRANSMEDIARIAU. COM - Seperti yang sudah ramai diberitakan oleh puluhan media online yang bertugas di Kota Duri dan Bengkalis, bahwa pihak Polsek Mandau Polres Bengkalis Riau, berhasil mengungkapkan Kasus Persetubuhan anak di bawah umur, dan telah juga mengamankan satu orang berinisial A.J.S (23) Pada hari Rabu, 13 Mei 2026.

Terkait kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurut sumber dari pihak Polsek Mandau menyampaikan bahwa, penangkapan terhadap tersangka (AJS) dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu, bulan November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah bioskop mini kawasan Komplek Mancy Duri, Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau.

Dikonfirmasi kepada pengelola Bioskop Mini di kompleks Mancy Duri (LAVO DISC) pada Kamis 14 Mei 2024 di tempat kerja nya, Sandi sebagai penjaga Studio Bioskop Mini di Mancy menyampaikan bahwa, jika ingin mewawancarai pimpinan harus dibuatkan janji dulu dengan pimpinan malalui tangan kanannya atas nama Suki," terangnya.

Pertanyaan selanjutnya adalah, "Apakah aktifitas Studio Bioskop Mini memiliki kontrak dengan pihak Produser perfilman dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait pengelolaan royalti komersial perizinan pemutaran film di tempat publik"? Hal ini belum terkonfirmasi lebih lanjut. ***