Polsek Peranap Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Baturijal Barat

Jumat, 22 Mei 2026

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu di Desa Baturijal Barat. Pelaku diketahui berinisial RC (44) dan G (66).

Kapolsek Peranap, Iptu Yopi Ferdian, Jumat (22/5/26) mengatakan kedua pelaku diamankan pada Kamis (21/5). Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Yopi Ferdian mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ardison Pakpahan untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 19.00 WIB, petugas menangkap RC alias Til warga Baturijal Hulu. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,32 gram yang dibungkus timah rokok warna merah. 

“Dari hasil pemeriksaan awal, Til mengaku mendapatkan barang tersebut dari Ganepo alias Nepo untuk dijual kepada masyarakat,” ungkapnya.

Tidak berselang lama, sekira pukul 19.15 WIB, petugas mengamankan G alias N, di rumahnya di Desa Baturijal Barat. Dari tangan Ganepo ditemukan uang tunai Rp40 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan shabu.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu, satu timah rokok warna merah, dua unit handphone, dan uang tunai. 

"Berdasarkan keterangan, Ganepo berperan sebagai pemasok sekaligus bos yang memberikan shabu kepada Til untuk diedarkan," kata Kapolsek.

Polsek Peranap mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan cepat.