Polsek Peranap Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Desa Semelinang Tebing

Jumat, 22 Mei 2026

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Peranap berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Semelinang Tebing, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

"Tersangka W (20), IS (27) dan MS (22) ditangkap Unit Reskrim pada Kamis malam (21/5/26) dan kini telah diamankan di Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Peranap, Iptu Yopi Ferdian, Jumat (22/5).

Ia menjelaskan, penyergapan dilakukan sekira pukul 23.00 WIB di sebuah pondok kebun sawit. Saat digerebek, tersangka berinisial W alias Ninok, berusaha melarikan diri namun terjatuh dan berhasil diamankan. 

Dari lokasi petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga shabu.

Berdasarkan keterangan W, petugas kemudian menemukan 15 bungkus sabu lain yang disimpan oleh tersangka I alias Indah di dalam pakaian dalam. W juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A di Air Molek dan dijemput bersama tersangka M alias Liwa, menggunakan sepeda motor Honda Beat milik keluarga M.

Pada Jumat dini hari (22/5) pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan M di kediamannya di Desa Semelinang Tebing. Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Peranap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 17 bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 4 gram, satu pack plastik klip kosong, satu dompet, tiga unit handphone, uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," ujar Yopi Ferdian.

Yopi Ferdian menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi dari masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Peranap.