Polres Inhu Ungkap Kasus Curanmor, 64 Motor Diamankan

Selasa, 26 Mei 2026

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadahan sepeda motor di wilayah Polsek Seberida dan Polsek Peranap, Selasa (26/5/2026).

Sebanyak 64 unit sepeda motor berbagai merek diamankan bersama 4 tersangka. 

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan kasus utama diungkap Polsek Seberida berdasarkan LP/B/23/V/2026. Dua tersangka ditangkap, yakni Tukimin Bin Muliono (43) sebagai pelaku pencurian dan Suwardi Als Keling Bin Asmat (43) sebagai penadah.

Tukimin mengaku beraksi sejak 2022 hingga 2026 dengan 63 TKP di wilayah Seberida. Modus pelaku yakni mencongkel pintu atau jendela rumah korban, lalu mendorong motor sejauh 50-100 meter sebelum dihidupkan dengan cara sambung kabel. Motor hasil curian diserahkan ke Suwardi untuk dijual.

Sementara di Polsek Peranap, polisi mengamankan 2 pelaku curanmor berinisial F dan S di perumahan karyawan PT Era Mining Perkasa dengan barang bukti 1 unit Kawasaki hijau.

Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana untuk pelaku curanmor dan Pasal 592 Ayat (2) untuk penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Inhu mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor agar segera datang ke Polsek Seberida dengan membawa dokumen asli kendaraan untuk pengecekan dan pengembalian.