Dandim 0314/Inhil Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar di Bea Cukai Tembilahan

Rabu, 24 Juni 2026

TEMBILAHAN – Komandan Kodim (Dandim) 0314/Inhil, Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han., menghadiri kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Rabu (24/6/2026).

Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap berbagai barang ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025 hingga Semester I Tahun 2026 di wilayah kerja KPPBC Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Eko Budi Setiawan, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar menghilangkan barang hasil penindakan, melainkan sebagai bentuk akuntabilitas negara dalam pengelolaan barang milik negara sekaligus upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Pemusnahan pada periode ini bukan sekadar kegiatan untuk menghilangkan barang hasil penindakan. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan wujud akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara, sekaligus bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.

Menurut Eko, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp4,6 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,46 miliar.

Barang-barang yang dimusnahkan didominasi oleh 3.171.974 batang rokok ilegal, lebih dari 1.100 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta berbagai barang impor ilegal lainnya seperti tekstil, produk tekstil, kosmetik, tas, jam tangan, alas kaki, dan berbagai jenis aksesori.

Ia menegaskan bahwa tingginya jumlah barang ilegal yang berhasil diamankan menunjukkan masih adanya tantangan serius dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan.

“Barang ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, bahkan dapat membahayakan keselamatan masyarakat sebagai konsumen,” katanya.

Eko menambahkan, upaya pemberantasan peredaran barang ilegal membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha hingga masyarakat.

“Sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga wilayah Riau, khususnya Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan sekitarnya dari peredaran barang ilegal,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Tembilahan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini mendukung pelaksanaan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal.

Dandim 0314/Inhil di sela kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi langkah Bea Cukai Tembilahan dalam menindak dan memusnahkan barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Dandim, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari potensi kerugian akibat peredaran barang ilegal.