
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Seorang pria berinisial N alias Ucok diringkus Polsek Peranap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di Jalan Padat Karya, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Satu rekannya berinisial EB kini ditetapkan sebagai buron.
Penangkapan dilakukan Sabtu malam, 11 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Penggerebekan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Peranap IPDA Ardison Pakpahan.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Warga resah karena wilayah Jalan Padat Karya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, Senin 14/7/2026.
Menindaklanjuti laporan, Tim Unit Reskrim bergerak ke lokasi. Di dalam rumah, petugas mendapati tersangka Ucok tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu.
"Saat penangkapan, tersangka tidak dapat mengelak karena petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk sabu-sabu yang berserakan di lantai rumah," ungkap IPTU Yopi.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu berat kotor 1,12 gram, 1 pack plastik klip kosong siap edar, 1 set alat hisap bong dari kaca beserta kaca pyrex, jarum, dan mancis, 1 unit HP merk Infinix warna biru, serta uang tunai Rp890.000 yang diakui hasil penjualan sabu.
Hasil interogasi, Ucok mengaku tidak hanya memakai tetapi juga mengedarkan sabu ke masyarakat sekitar. Ia menyebut barang tersebut dibeli dari seorang pria berinisial EB.
Polisi langsung melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman EB. Namun EB diduga sudah mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri. Saat ini EB telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang.
Tersangka Ucok beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Peranap. Kasus ini akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk pengembangan jaringan lebih luas. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.