
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang hasil penjualan voucher wifi dan penggelapan 1 unit sepeda motor. Dua orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Sumatera Utara dan Riau.
Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, Kamis 14/7/2026 menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban M. Manurung, warga Dusun III Peladangan Indah, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, yang diterima Polsek Peranap pada 7 Juli 2026.
Peristiwa terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban. Saat itu korban berada di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Korban mendapat informasi dari saksi bahwa EM alias Edo, yang merupakan anggota teknisi wifi milik korban, diduga telah mencuri uang hasil penjualan voucher wifi sebesar Rp24.300.000. Uang tersebut sebelumnya disimpan di dalam tas ransel di kamar rumah korban.
"Tidak hanya itu, EM alias Edo juga diduga membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Vario milik korban," kata Kapolsek IPTU Yopi.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Peranap berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Toba. Hasilnya, EM alias Edo berhasil diamankan di Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Dari hasil interogasi, EM mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil penggelapan kepada SRS alias Odi di Simpang TB, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
"Berbekal informasi tersebut, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim kembali mengamankan SRS alias Odi di Simpang TB," terangnya.
Dari pengakuan SRS, sepeda motor tersebut dibelinya dari EM dengan harga Rp5.000.000 dan saat ini disimpan di rumahnya di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sekitar pukul 13.00 WIB hari yang sama, tim bergerak ke Labuhanbatu dan berhasil mengamankan 1 unit Honda Vario warna Hitam Violet tersebut.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Peranap untuk proses hukum lebih lanjut.
EM alias Edo disangkakan Pasal 476 dan atau Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara SRS alias Odi disangkakan Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan.
"Polsek Peranap saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," pungkas IPTU Yopi.