Polsek Peranap Musnahkan 5 Ponton PETI di Sungai Indragiri

Kamis, 16 Juli 2026

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Komitmen memberantas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali ditunjukkan Polsek Peranap. Sebanyak 5 ponton tambang ilegal yang ditemukan di sepanjang Sungai Indragiri langsung dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis (16/7/2026).

Razia dipimpin langsung Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian berdasarkan Sprin No. / 410 / VII / 2026 tanggal 16 Juli 2026. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB.

Dalam operasi itu, Kapolsek bersama personel menyusuri Sungai Indragiri menggunakan 2 unit speed boat. Sasaran razia meliputi wilayah Desa Baturijal Barat, Desa Baturijal Hulu, dan Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap.

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sekitar 5 ponton tambang emas di wilayah Sungai Indragiri Desa Baturijal Hulu. Saat ditemukan, ponton dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ada pekerja tambang.

"Setelah dilakukan pengecekan, selanjutnya 5 ponton tersebut langsung kami musnahkan dengan cara dibakar," ujar IPTU Yopi Ferdian di lokasi.

Razia ini juga melibatkan unsur pemerintahan desa dan tokoh masyarakat. Turut hadir Kanit Reskrim IPDA Ardison Pakpahan, Kanit Binmas AIPTU Sunaryo, Kanit Provost AIPDA J. Simamora, para Bhabinkamtibmas, serta Kades Baturijal Hulu Junaidi, Kades Baturijal Barat Sabawaihi, dan Tokoh Masyarakat Saidul Bahri.

Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Peranap.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin. Selain melanggar undang-undang, kegiatan ini juga mencemari aliran Sungai Indragiri yang menjadi sumber air bagi warga," tegasnya.