
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Massa yang tergabung dalam Pemuda Peduli Inhu melakukan aksi damai ke Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kamis (6/8/2026). Perwakilan massa diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Dr. Ratih Andrawinta Suminar, S.H., M.H.
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait polemik lahan yang saat ini disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Lahan tersebut dikelola PT Prima Agro Sawitindo (PT PAS) sebagai mitra PT Agrinas Palma Nusantara di sekitar kawasan Desa Danau Rambai, Kabupaten Indragiri Hulu.
Koordinator aksi, Sigit Pramono Putra menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, agar Kejaksaan Negeri Inhu meninjau kembali perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) PT PAS. Kedua, mengembalikan lahan sitaan Satgas PKH kepada pemilik lama.
"Kami menduga perusahaan tersebut membuka perkebunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukan dan tanpa izin lengkap. Namun ironisnya, mereka justru diberi kesempatan untuk terus mengelola lahan tersebut," kata Sigit.
Ia juga meminta agar tidak ada lagi praktik kongkalikong antara oknum pejabat PT Agrinas Palma Nusantara dengan pihak perusahaan. Sigit mendesak Kejaksaan bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya memperlancar KSO PT PAS.
"Kami menilai kegiatan tersebut melanggar hukum. Perusahaan yang diduga mengelola lahan secara ilegal justru mendapatkan hak untuk mengelola lagi," ujarnya.
"Maka dari itu kami meminta agar KSO PT Prima Agro Sawitindo di wilayah Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, ditinjau kembali dan dicabut serta dikembalikan kepada masyarakat. Sudah saatnya PT Agrinas Palma Nusantara berpihak kepada masyarakat," tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Inhu Dr. Ratih Andrawinta Suminar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa permasalahan tersebut masih dalam proses hukum.
"Terkait KSO PT PAS masih diproses dan tindak lanjutnya akan segera kami beritahukan," kata Kajari Inhu kepada perwakilan aksi.
Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh dialog. Pihak Kejari menerima seluruh aspirasi masyarakat secara terbuka. Dalam kesempatan itu, masyarakat Desa Danau Rambai memberi tempo waktu selama satu bulan kepada Kejaksaan untuk memberikan kepastian dan tindak lanjut.
Apabila dalam kurun waktu tersebut belum ada kejelasan, masyarakat menyatakan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak atas lahan.