HUT ke-81 RI: 572 WBP Rutan Rengat Terima Remisi, 4 Orang Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat melaksanakan penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan, Senin (17/8/2026).

Upacara pemberian remisi dilaksanakan di lapangan Rutan Rengat dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu serta Forkopimda Kabupaten Inhu.

Sebanyak 572 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi pada tahun ini. Sebanyak 563 WBP mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana. Sementara 9 WBP lainnya menerima Remisi Umum II.

Dari penerima RU II tersebut, 4 orang dinyatakan langsung bebas dan 5 orang masih harus menjalani masa pidana subsider berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rengat.

Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Dedy Irawan, A.Md.IP., S.H., M.H. mengatakan remisi diberikan kepada WBP yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan sesuai peraturan perundang-undangan pemasyarakatan yang berlaku.

"Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi negara hadir memberikan penghargaan kepada WBP yang disiplin, mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana," terang Karutan.

Dengan adanya remisi ini diharapkan para WBP dapat terus menjaga perilaku baik, mengikuti pembinaan, dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.

Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si. menyampaikan apresiasi kepada Rutan Kelas IIB Rengat yang telah melaksanakan penyerahan remisi kepada warga binaan dalam rangka HUT ke-81 RI.

"Alhamdulillah hari ini ada warga binaan yang mendapatkan remisi dan bahkan langsung bebas. Ini membuktikan bahwa pembinaan di Rutan berjalan baik. Kami berharap warga binaan yang keluar nanti sudah memiliki keterampilan yang bisa diandalkan, sehingga dapat diterima kembali di tengah masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.