
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar sosialisasi kebijakan penertiban kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Jumat (25/9/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut digelar oleh Tim BIK Mabes Polri dan berlangsung di Inhu.
Sosialisasi ini menghadirkan Tim Satgas PKH, yakni Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H. dan Kombes Pol David Hernedy Tampubolon, S.I.K., M.H.
Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Inhu Bidang Pemerintahan dan Kesra Bakri, S.T. yang mewakili Bupati Inhu, Kabag Ops Polres Inhu Kompol Adi Gunawan, S.H., M.H. yang mewakili Kapolres Inhu, perwakilan UPT KPH Indragiri, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Inhu, para pejabat utama Polres Inhu, Kapolsek Kelayang, Kapolsek Batang Cenaku, Camat Batang Cenaku, para kepala desa, personel Intelkam, perwakilan KSO Mitra PT Agrinas Palma Nusantara, serta tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Kelayang dan Batang Cenaku.
Dalam sambutannya, Kabag Ops Polres Inhu Kompol Adi Gunawan mengatakan, sosialisasi ini penting sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, khususnya yang berada di sekitar kawasan hutan.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami hak, kewajiban, serta ketentuan dalam pemanfaatan kawasan hutan agar tidak berbenturan dengan aturan hukum.
"Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun komunikasi dan sinergi yang semakin baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa, UPT KPH, tokoh masyarakat serta seluruh masyarakat," ujar Kompol Adi.
Selanjutnya, Tim Satgas PKH memaparkan materi terkait ketentuan penertiban kawasan hutan. Dijelaskan bahwa bentuk penertiban meliputi penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Objek penertiban meliputi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lainnya yang dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk perbedaan penanganan di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Tim juga menjelaskan struktur Satgas PKH yang terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana, serta tugas dan kewenangannya dalam melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan, koordinasi penegakan hukum, perbaikan tata kelola, dan optimalisasi penerimaan negara.
Pelaksanaan tugas Satgas PKH sendiri dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pihak swasta, maupun pihak lain yang diperlukan, serta dapat membentuk kelompok kerja dan kelompok ahli sesuai kebutuhan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sejumlah peserta menanyakan terkait penyitaan objek, penerapan denda administratif dan pidana, status lahan yang ditertibkan, penanganan masyarakat yang tinggal di kawasan objek penertiban, serta kendala pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Menanggapi hal tersebut, Tim Pokja Kamtib Satgas PKH menegaskan agar semua pihak berpedoman pada ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku. Untuk lahan yang telah ditertibkan, tugas Satgas adalah melakukan penertiban, sedangkan pengelolaannya akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk PT Agrinas.
Sosialisasi berakhir dengan tertib dan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman bersama terkait kebijakan penertiban kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.