
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Kelayang menggelar operasi penertiban dan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kelayang.
Dalam operasi tersebut, sejumlah ponton tambang emas dimusnahkan dengan cara dibakar.
Operasi penindakan dipimpin langsung KBO Sat Reskrim Polres Inhu IPDA Riki Rahmadi, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelayang IPDA Richi Gokma Nababan, S.H., pada Selasa (13/10/2026) pukul 16.00 WIB di Desa Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu.
“Dalam operasi tersebut tim gabungan Sat Reskrim Polres Inhu dan personel Polsek Kelayang berhasil menemukan sekitar lima ponton tambang emas namun tidak beroperasi dan tidak ada pekerja tambang di lahan rawa-rawa Desa Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulim,” ujar Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, Selasa (13/10/2026).
Selain pemusnahan ponton dan rakit atau bocay dengan cara dibakar, masyarakat setempat menyatakan akan membongkar peralatan tambang secara mandiri dan tidak melakukan penambangan kembali setelah mendengar imbauan dari KBO Satreskrim.
“KBO Sat Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek Kelayang mengimbau kepada Kades Kota Baru dan Tokoh Pemuda Kota Baru agar menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Apabila masih ditemukan akan dilakukan penangkapan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, warga yang melakukan aktivitas penambangan juga membuat surat pernyataan tidak akan melakukan penambangan kembali. Pernyataan tersebut dijamin oleh Kades Kota Baru beserta Tokoh Pemuda Desa Kota Baru.
“Para pelaku penambang ini juga membuat testimoni tidak melakukan Penambangan Emas Ilegal (PETI) yang disaksikan oleh Kades Kota Baru dan Tokoh Pemuda Desa Kota Baru,” tutupnya.