
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau melalui Polsek Batang Cenaku mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Batang Cenaku, Minggu (18/10/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial TA (21) serta barang bukti berupa empat butir pil diduga ekstasi berwarna kuning dengan berat kotor total 1,84 gram dan satu unit handphone merek Redmi warna biru.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan razia yang dilaksanakan personel Polsek Batang Cenaku," kata Kapolres Inhu AKBP John Louis Letedara, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, Minggu (18/10/2026).
Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Batang Cenaku IPDA Candra Tumpak Harianja, S.H., mendatangi tempat hiburan malam bernama Cafe Lesa yang berada di kawasan perbatasan Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Rakit Kulim, tepatnya di Desa Ekok.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan karyawan kafe. Petugas juga mengumpulkan handphone milik pengunjung dan karyawan untuk dilakukan pengecekan.
Saat pemeriksaan, salah seorang karyawan perempuan tidak dapat menunjukkan handphone miliknya dengan alasan hilang. Kondisi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penggeledahan di dalam dan di sekitar area kafe.
Ketika menyisir halaman kafe tepatnya di bawah tangki air, petugas menemukan empat butir pil kuning diduga ekstasi yang dibungkus plastik bening ukuran sedang dan disimpan di antara rerumputan. Tidak jauh dari lokasi, petugas juga menemukan satu unit handphone merek Redmi warna biru.
Petugas selanjutnya memanggil karyawan yang mengaku kehilangan handphone tersebut. Perempuan berinisial TA mengakui bahwa handphone yang ditemukan merupakan miliknya.
Saat dimintai keterangan mengenai empat butir pil yang ditemukan, TA mengakui bahwa barang tersebut merupakan pil ekstasi yang dititipkan seorang pria berinisial J untuk disimpan. TA juga mengakui dirinya yang menyimpan pil tersebut di rerumputan di bawah tangki air.
Setelah penemuan barang bukti, TA bersama barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Inhu guna proses penyidikan.
Dalam perkara ini penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung program prioritas 100 hari Kapolri serta menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu,” pungkas Ade.