Beli Solar Subsidi Pakai Tangki Siluman, Dua Pria di Inhu Diciduk Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggagalkan aksi penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar. Dua pria berinisial A (46) dan GD (20) diamankan di Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Selasa (20/10/2026) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas IPDA Ade Asnal, Kamis (22/10/2026) mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan Bio Solar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhu IPTU Adlin, S.H., M.H., memerintahkan KBO dan Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan pemantauan di sejumlah SPBU.

Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther yang kerap melakukan pengisian solar. Saat melintas di Jalan Gerbang Sari, kendaraan tersebut dihentikan dan diperiksa.

"Di bawah mobil Isuzu Panther tersebut ditemukan tangki modifikasi rakitan. Dari keterangan sopir berinisial GD, di dalam tangki terdapat sekitar 150 liter Bio Solar yang dibeli dari SPBU Jalan Azki Aris dan SPBU Jalan Sultan," ungkap IPDA Ade.

Dari hasil interogasi, BBM tersebut diakui milik A. Petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah A di Desa Talang Jerinjing.

Di lokasi, polisi menemukan 4 buah jerigen ukuran 33 liter berisi penuh Bio Solar, 1 jerigen setengah terisi, serta 7 jerigen kosong. Total BBM subsidi yang diamankan sebanyak 440 liter, beserta 1 unit mobil Isuzu Panther dan 1 unit Isuzu Panther Pickup yang tangkinya telah dimodifikasi.

"Dua pelaku beserta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ade.

Kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Modus yang digunakan pelaku yakni membeli solar subsidi secara berulang menggunakan beberapa barcode Pertamina dengan mobil bertangki siluman, kemudian ditimbun di rumah menggunakan jerigen untuk diduga dijual kembali sebagai bahan bakar alat berat tanpa dokumen sah.