Pilihan +INDEKS
JPU Tuntut 5 - 7 Tahun Penjara, Ke Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok Inhil
TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU-Tiga pelaku tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan jembatan Sungai Enok, Indragiri Hilir (Inhil) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Dituntut hukuman tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil).
Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman tinggi tersebut, Taufiq selaku Direktur PT Ramadhan Raya, yang merupakan perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2013. Kemudian Herli Rani, Direktur PT Ramadhan Raya, pengerjaan proyek tahun 2014 (pekerjaan lanjutan) dan Mifta, selaku Konsultan Teknik.
Dalam amar tuntutan JPU Sumriadi SH, pada sidang Kamis (9/8/18) sore. Terdakwa Taufik dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Kemudian terdakwa Herli Rani, dituntut hukuman selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Dan terdakwa Mifta dituntut hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
" Untuk membayar kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Mifta sebesar Rp134 juta subsider 3 bulan. Sedangkan pengganti kerugian negara kepada terdakwa Taufik dan Berlin Rani, belum dibebankan. Karena kedua terdakwa masih tersangka dalam perkara pidana lain. Sehingga kerugian negara belum digiring," terang Sumriadi.
Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggaryang Pasal 2 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana," sambung Sumriadi.
Atas tuntutan hukuman tersebut, dihadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto. Ketiga terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan.
Seperti diketahui, Tindak Pidana Korupsi ini bermula tahun 2013 lalu. Saat pelaksanaan pembangunan Jembatan Sungai Enok, di Kecamatan Enok, Inhil.
Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhil dengan dana APBD tahun 2013 yang dilaksanakan oleh PT Ramadhan Raya sebagai perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp.9.997.465.000 yang dilakukan oleh terdakwa Taufik. Selanjutnya, untuk pengerjaan lanjutan tahun 2014. direktur PT Ramadhan Raya dijabat oleh Herli Rani.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan Jembatan Enok selama 4 tahun, 2011, 2012, 2013 dan 2014- dengan menggunakan anggaran APBD Inhil tersebut.Terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya, yang mana pekerjaan proyek tidak lagi sesuai bestek. Sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar.***
Sumber: riauterkini.com
Berita Lainnya +INDEKS
Tambang Galian C Jenis Sirtu Diduga Ilegal Milik Manampin Simamora di Batang Gansal Bebas Beraktivitas
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Aktivitas pertambangan g.
PLN UP3 Rengat Pastikan Keandalan Listrik pada Peresmian Koperasi Merah Putih di Riau
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelan.
Bupati Kasmarni Ajak Warga Saling Peduli dan Saling Menguatkan, saat Shalat Idul Adha 1446 Hijriyah di Muara Basung
PINGGIR, TRANSMEDOARIAU.com — Suasana penuh khidmat menyelimuti pelaksanaan Shalat Idul Adha 14.
Pemkab Inhil Targetkan 63.494 Ha Luas Tanam Padi, 10.450 Ha Sudah Terealisasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Pangkalan Tujuh, Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini, S.
Hari Raya Kedua Idul Fitri, Bupati Bengkalis Hadiri Open House Forkopimda Riau
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.com - Pada hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M kedua, Bupati Bengkalis K.
Irjen Pol Herry Heryawan Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum Berbasis HAM
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara.







