Pilihan +INDEKS
Untuk Menekan ABH Itu PR Berat Kabupaten Inhil
TRANSMEDIARIAU.COM, MARAKNYA perbuatan pidana yang dilakukan anak atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) menjadi PR besar pemerinah Kabupaten Inhil saat ini, setidaknya bagaimana upaya pihak terkait agar bisa meredam angka ABH anak yang berhadapan dengan hukum yang dilakukan oleh anak.
Sebagai catatan, jika kita lihat disepanjang akhir 2017 dan hingga tahun 2018 saat ini di inhil cukup banyak kasus-kasus yang mana pelakunya adalah anak, tidak sedikit yang sampai ke pengadilan meskipun ada beberapa kasus yang berhasil dilakukan diversi.
Melihat dalam ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ("UU SPPA") dikenal adanya "Diversi", yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7 UU SPPA). Diversi diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 UU SPPA.
Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS) dan Pekerja Sosial Profesional (Pasal 8 ayat (1) UU SPPA).
Proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukuman pidananya di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7 ayat (2) UU SPPA).
Lebih jauh, jika seorang anak terbukti melakukan suatu tindak pidana, akan ditahan apabila sudah berumur di atas 14 tahun. Akan tetapi jika masih dibawah umur 14 tahun, hanya bisa dijerat dengan tindakan dikembalikan kepada orang tuannya, namun proses tetap berjalan hanya saja anak tsb tidak ditahan, dan dalam hal ini ada beberapa opsi dalam mengambil tindakan yang bisa diambil seperti penyerahan kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, pembinaan ke (LPKS) lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Inilah beberapa opsi dalam tindakan terkait Untuk anak yang berhadapan dengan hukum.
Saat ini LPKS tersebut ada di Pekanbaru lebih jauh harapan Saya di inhil harusnya dibentuk juga LPKS mengingat maraknya tindak pidana yang dilakukan Anak.
Apabila melihat lebih jauh lagi sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam hal pelaku tindak pidana anak yang masih dibawah umur 14 tahun ke bawah tidak bisa dijerat dengan pidana.
Anak tersebut hanya bisa diambil tindakan dikembalikan kepada orang tuanya," adapun Penjara Adalah Upaya terakhir (Ultimum remedium) Rekomendasi BAPAS terkait putusan tersebut sangat membantu, namun demikian Karena sifatnya rekomendasi Hakim pun tidak selalu tunduk pada rekomendasi tsb
Disinilah Hakim harus mengambil penilaian dari segala aspek fakta-fakta persidangan (judex facti) pertaruhan Nurani dalam melihat fakta2 yg benar.
Terkait anak kita harus menikirkan masa depan anak dan tumbuh kembang anak, lain soal apabila anak tersebut sering mengulangi perbuatannya. (*)
Berita Lainnya +INDEKS
Tambang Galian C Jenis Sirtu Diduga Ilegal Milik Manampin Simamora di Batang Gansal Bebas Beraktivitas
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Aktivitas pertambangan g.
PLN UP3 Rengat Pastikan Keandalan Listrik pada Peresmian Koperasi Merah Putih di Riau
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelan.
Bupati Kasmarni Ajak Warga Saling Peduli dan Saling Menguatkan, saat Shalat Idul Adha 1446 Hijriyah di Muara Basung
PINGGIR, TRANSMEDOARIAU.com — Suasana penuh khidmat menyelimuti pelaksanaan Shalat Idul Adha 14.
Pemkab Inhil Targetkan 63.494 Ha Luas Tanam Padi, 10.450 Ha Sudah Terealisasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Pangkalan Tujuh, Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini, S.
Hari Raya Kedua Idul Fitri, Bupati Bengkalis Hadiri Open House Forkopimda Riau
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.com - Pada hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M kedua, Bupati Bengkalis K.
Irjen Pol Herry Heryawan Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum Berbasis HAM
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara.







