Pilihan +INDEKS
Ingat Jangan Sampai Salah, Pelamar CPNS Hanya Dapat Daftar di 1 Instansi dan 1 Formasi Jabatan

TRANSMEDIARIAU.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tertanggal 27 Agustus 2018 menyebutkan, prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 untuk: a. bidang pedidikan; b. bidang kesehatan; c. bidang infrastruktur; d. jabatan fungsional; dan e. jabatan teknis lain.
Dalam Peraturan Menteri PANRB itu ditetapkan beberapa ketentuan dalam pengadaan CPNS tahun 2018, di antaranya adalah:
1.Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan/atau Kementerian Agama (Kemenag), dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) saat kelulusan;
2.Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud.
3.Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id).
“Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan,” bunyi tegas Peraturan Menteri PANRB ini.
Materi Seleksi
Peraturan Menteri PANRB ini menegaskan, pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Adapun materi Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS meliputi: 1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); 2. Tes Inteligensia Umum (TIU); dan 3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
“Pelaksanaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT),” bunyi lampiran Peraturan Menteri PANRB itu.
Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi yang dinyatakan lulus SKD, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi Pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negera (BKN).
Sedangkan materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, menggunakan soal SKB yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait.
“Materi SKB pada Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psiko tes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan,” bunyi lampiran Peraturan Menteri PANRB ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB ini, pelaksanaan SKB di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi CPNS Instansi. *** (JDIH Kementerian PANRB/ES)
Berita Lainnya +INDEKS
Mahasiswa dan Dosen Harus Berperan Aktif Sukseskan Hilirisasi, Ini Tiga Tipsnya!
TOBA SUMATERA UTARA - Penelitian mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi k.
Hari Guru Nasional, Momentum Refleksi Peran Guru
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Ketua Dewan Pendidik.
Peringatan HGN dan HUT PGRI Kecamatan Selayar Berlangsung Khidmat
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - PGRI Kecamatan Selayar memperingati Hari .
Institut Teknologi Del Buktikan Artificial Intelligence (AI) Bisa Hasilkan Segudang Manfaat untuk Pendidikan & Masyarakat
SUMATERA UTARA - Penggunaan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan B.
Komite Sekolah Bersama Orang Tua Murid SDN 002 Selayar Membersihkan Perkarangan Sekolah.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Komite Sekolah bersama orang tua murid dan pihak gu.
Bulan Bahasa di SMAN 1 Selayar Meriah dengan Aneka Lomba
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Dalam upaya untuk membangkitkan kecintaan terhadap .