Pilihan +INDEKS
Caleg Eks Koruptor Akan Ditandai di Kertas Suara, KPU Siap Pertimbangkan
TRANSMEDIARIAU.COM, Meski Mahkamah Agung (MA) sudah menganulir larangan mantan narapidana korupsi maju jadi caleg, KPU masih mencari aleternatif agar anggota legislatif yang terpilih bersih dari kasus apa pun termasuk korupsi.
Salah satu cara progresif yang akan dilakukan KPU adalah dengan menandai caleg yang berlatar belakang eks koruptor pada kertas surat suara.
"Kita lakukan dengan berbagai cara, termasuk salah satu alternatif yag kita pikirkan, termasuk dikasih tanda (eks koruptor)," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jumat (14/9).
Menurut Pramono, langkah tersebut pernah diusulkan oleh Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Selanjutnya, kata Pramono, usulan itu akan dipertimbangkan KPU.
"Ya, itu dulu kan Pak Jokowi dan Pak JK sempat menyarankan itu, kita pertimbangkan agar bagaimana pemilih kita disodori oleh nama-nama yang betul-betul bersih dari kasus-kasus seperti yang diatur dalam peraturan KPU," jelas Pramono.
Pramono mengatakan, upaya tersebut dilakaukan apabila parpol tetap memaksa memasukkan caleg berlatar belakang mantan napi korupsi.
"Ya, nanti kita persuasilah bahwa ini momentum bagi parpol untuk memperbaiki proses pencalonan dan menawarkan calon yang berkualitas bagi pemilih kita," jelasnya.
Sebelumnya, MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak. Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/9).
Kabiro Hukum MA Abdullah mengatakan keputusan itu diambil karena peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu.
"Peraturan KPU yang melaksanakan UU Pemilu itu bertentangan dengan UU-nya sendiri," kata Abdullah.
Putusan MA ini merupakan kelanjutan permohonan uji materi Peraturan KPU yang diajukan sekitar 12 pemohon. Di antara 12 peohon tersebut terdapat nama-nama seperti M. Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayato, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dana Ririn Rosiana. Mereka kompak berpendapat bahwa Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor untuk nyaleg bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.***
Sumber: kumparan.com
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







