Pilihan +INDEKS
Terdakwa Dugaan Penggelapan PT. THIP Pelangiran, Divonis 10 Bulan Penjara
TRANSMEDIARIAU.COM, TEMBILAHAN - Pelaku penggelapan uang perusahaan PT. THIP inisial IF (24) akhirnya diganjar hukuman kurungan selama sepuluh bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin 17/09/2018.
"Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 374 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim PN Tembilahan, Nurmala Sinurat,SH yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan.
Vonis terhadap IF itu lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman kurungan selama 1 tahun. Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatan terdakwa merugikan perusahaan dan yang meringankan yakni terdakwa mengakui secara terus terang, bersikap sopan, dan menyesali atas perbuatannya tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa menggelapkan uang perusahaan dengan cara mengaktifkan kembali gaji 2 orang karyawan lepas yang sudah berhenti.
Kuasa Hukum Terdakwa, Sarwo Saddam Matondang,SH,MH mengatakan, hal tersebut dilakukan terdakwa untuk membayar hutang karyawan tersebut.
"Memang benar terdakwa mengakuinya namun yang dilakukannya itu untuk membayar hutang 2 orang mantan karyawannya itu di kedai. Klien saya khawatir jika gak dibayar nanti gak mau lagi kedai dekat tempatnya bekerja itu menerima hutang para karyawan lainnya" ungkapnya.
Kemudian Yudhia Perdana Sikumbang,SH,CPL yang juga kuasa hukum Terdakwa menambahkan bahwa terdakwa tidak menikmati uang hasil penggelapan tersebut dan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Dipersidangan sebelumnya terungkap juga melalui keterangan klien kami, bahwa ia tidak ada menikmati uang hasil penggelapan tersebut dan dalam putusan sidang tadi klien kami menyatakan pikir-pikir untuk banding, ya kami selaku penasehat hukum menghormati saja apa yang diinginkan klien kami ini" tandasnya.
Kemudian Yudhia juga menambah bahwa ia dan rekannya menghormati putusan majelis hakim terkait perkara ini dan berharap hal ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua pihak.
"Kami sangat menghargai putusan ini setidaknya pembelaan kami dipertimbangkan oleh majelis hakim dan lebih lanjutnya kita tunggu saja kedepannya apakah kami banding atau tidak" tutupnya.
Sebelumnya, IF yang merupakan karyawan PT. THIP Pelangiran ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor Inhil pada tanggal 12/04/2018 atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam perusahaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Berita Lainnya +INDEKS
Tambang Galian C Jenis Sirtu Diduga Ilegal Milik Manampin Simamora di Batang Gansal Bebas Beraktivitas
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Aktivitas pertambangan g.
PLN UP3 Rengat Pastikan Keandalan Listrik pada Peresmian Koperasi Merah Putih di Riau
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelan.
Bupati Kasmarni Ajak Warga Saling Peduli dan Saling Menguatkan, saat Shalat Idul Adha 1446 Hijriyah di Muara Basung
PINGGIR, TRANSMEDOARIAU.com — Suasana penuh khidmat menyelimuti pelaksanaan Shalat Idul Adha 14.
Pemkab Inhil Targetkan 63.494 Ha Luas Tanam Padi, 10.450 Ha Sudah Terealisasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Pangkalan Tujuh, Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini, S.
Hari Raya Kedua Idul Fitri, Bupati Bengkalis Hadiri Open House Forkopimda Riau
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.com - Pada hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M kedua, Bupati Bengkalis K.
Irjen Pol Herry Heryawan Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum Berbasis HAM
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara.







