Pilihan +INDEKS
Ingin Jadi PNS! Pastikan Anda Tahu Rician Gaji yang Didapat Cukup?

TRANSMEDIARIAU.COM, Pemerintah kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018. Terdapat 238.015 lowongan yang dibuka untuk berbagai instansi/kementerian.
Setiap kali pembukaan lowongan CPNS memang selalu diburu masyarakat. Tentunya salah satu yang bikin menarik menjadi PNS ialah gaji dan tunjangan yang didapatkan. Namun besaran gaji itu disesuaikan dengan golongan. Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
1. Gaji terendah golongan IA
Salah satu alasan masyarakat berbondong-bondong ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah gaji. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah golongan IA sebesar Rp 1.486.500 dengan masa kerja nol tahun. Golongan A1 ini pendidikan terakhirnya yaitu sekolah dasar.
Meski gaji pokoknya rendah, namun ada tunjangan-tunjangan lain yang didapatkan. Bahkan tunjangan ini bisa lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok.
Sementara itu untuk golongan IIA, gaji pokok yang diterima setiap bulan oleh PNS sebesar Rp 1.926.000 sedangkan IIIA Rp 2.456.700.
2. Gaji PNS lulusan S1
Orang yang mempunyai pendidikan terakhir Strata 1 (S-1) mendapat gaji Rp 2.456.700 ketika menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Gaji tersebut untuk S1 yang belum berpengalaman dan termasuk ke dalam golongan IIIA.
Sementara itu untuk lulusan S3 belum berpengalaman gaji yang didapatkan sebesar Rp 2.560.600. Berdasarkan pendidikan terakhir tersebut, jika jadi PNS masuk ke dalam golongan IIIC. Sedangkan yang golongan IIID bergaji Rp 2.668.900.
3. Gaji PNS yang berpangkat
Saat menjadi PNS tentunya akan ada kenaikan jabatan atau pangkat. Dengan kenaikan pangkat ini secara otomatis gaji pun mengalami penyesuaian. Seperti Penata Tingkat 1 mendapat gaji pokok Rp 2.781.800. Tingkat tersebut termasuk golongan IIID.
Selanjutnya ketika jabatan itu kembali naik menjadi pembina termasuk golongan IVA yang bergaji Rp 2.899.500. Kemudian pangkat Pembina Tingkat 1, golongan IVB mendapat gaji Rp 3.022.100 per bulan.
4. Gaji terbesar PNS golongan IVE
Dalam struktur gaji PNS yang mempunyai gaji pokok besar adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100. Golongan ini mempunyai pangkat pembina utama dalam istilah PNS.
Sementara itu golongan IVC bergaji Rp 3.149.900, dengan pangkat Pembina Utama Muda. Kemudian untuk Pembina Utama Madya disebut golongan IVD dengan gaji Rp 3.283.200.
Sumber: mdk/has




Berita Lainnya +INDEKS
Mahasiswa dan Dosen Harus Berperan Aktif Sukseskan Hilirisasi, Ini Tiga Tipsnya!
TOBA SUMATERA UTARA - Penelitian mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi k.
Hari Guru Nasional, Momentum Refleksi Peran Guru
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Ketua Dewan Pendidik.
Peringatan HGN dan HUT PGRI Kecamatan Selayar Berlangsung Khidmat
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - PGRI Kecamatan Selayar memperingati Hari .
Institut Teknologi Del Buktikan Artificial Intelligence (AI) Bisa Hasilkan Segudang Manfaat untuk Pendidikan & Masyarakat
SUMATERA UTARA - Penggunaan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan B.
Komite Sekolah Bersama Orang Tua Murid SDN 002 Selayar Membersihkan Perkarangan Sekolah.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Komite Sekolah bersama orang tua murid dan pihak gu.
Bulan Bahasa di SMAN 1 Selayar Meriah dengan Aneka Lomba
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Dalam upaya untuk membangkitkan kecintaan terhadap .