Pilihan +INDEKS
Terlambat Datang, Pembahasan Anggaran BPJS untuk Honorer Dumai tak Ada Tahun 2019
TRANSMEDIARIAU.COM, Asisten III Pemerintah Kota Dumai menyebutkan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Dumai belum ada yang menganggarkan dana anggaran dalam keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan untuk para tenaga honorer. Menurutnya, pihak BPJS terlambat datang untuk melakukan sosialisasi.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mensosialsiasi Peraturan Presiden no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kota Dumai. Dalam pertemuan tersebut, Asisten III Pemko Dumai, Khairul Adli mengatakan, sosialisasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan tersebut dinilai terlambat, karena pihaknya bersama dengan DPRD Kota Dumai telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2018.
"Kalaulah sosialisasi ini dilakukan sebelum pengesahan APBD 2019, mungkin setiap OPD menganggarkan untuk jaminan kesehatan honorer,'' kata Khairul Adli, Rabu (28/11/2018).
Dikatakannya juga, bahwa OPD pemerintah kota Dumai sangat sulit untuk menggarkan setelah dilakukan pengesahaan APBD.
''Mungkin kita bisa alokasikan anggaran jaminan kesehatan untuk tenaga honorer di APBD Perubahan 2019," kata Khairul Adli.
Selain itu, dalam Perpres no 82 tahun 2018 menjelaskan, bahwa biaya keikutsertaan BPJS Kesehatan tersebut sebesar 5 persen dari UMK yang telah disahkan, dimana 3 persennya dibiayai oleh pihak pemberi kerja.
"Gaji tenaga honorer kita jauh lebih kecil dari UMK, dan ketika dipotong 10 ribu rupiah saja mereka pasti akan mempertanyakan, kita harapkan pihak BPJS Kesehatan juga mensosialisasikan kepada tenaga honorer,'' katanya saat akan membuka acara sosialisasi yang dilaksanakan di Ballroom Comfort Hotel Dumai.
Kepala kantor cabang BPJS Kesehatan Dumai, Nora Duita Manurung, mengatakan dalam sosialisasi yang dihadiri juga oleh Sekretaris DPRD, Kepala dan utusan OPD, Perpres no 82 tahun 2018 tersebut merupakan pembaruan dari Perpres no 12 tahun 2013 sebelumnya.
"Perpres ini baru keluar di bulan 18 September 2018 tentang jaminan kesehatan dimana didalamnya terdapat tentang PPNPN atau honorer tentang penjaminan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Nora.
Nora juga mengatakan, bahwa dalam Perpres ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga honorer dan keluarganya ketika mengalami resiko sosial berupa sakit. ***
Sumber: GoRiau.com
Berita Lainnya +INDEKS
Tambang Galian C Jenis Sirtu Diduga Ilegal Milik Manampin Simamora di Batang Gansal Bebas Beraktivitas
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Aktivitas pertambangan g.
PLN UP3 Rengat Pastikan Keandalan Listrik pada Peresmian Koperasi Merah Putih di Riau
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelan.
Bupati Kasmarni Ajak Warga Saling Peduli dan Saling Menguatkan, saat Shalat Idul Adha 1446 Hijriyah di Muara Basung
PINGGIR, TRANSMEDOARIAU.com — Suasana penuh khidmat menyelimuti pelaksanaan Shalat Idul Adha 14.
Pemkab Inhil Targetkan 63.494 Ha Luas Tanam Padi, 10.450 Ha Sudah Terealisasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Pangkalan Tujuh, Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini, S.
Hari Raya Kedua Idul Fitri, Bupati Bengkalis Hadiri Open House Forkopimda Riau
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.com - Pada hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M kedua, Bupati Bengkalis K.
Irjen Pol Herry Heryawan Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum Berbasis HAM
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara.







