Pilihan +INDEKS
HM. Wardan Launching Perizinan Secara Online
TRANSMEDIARIAU.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, melaunching Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik, Kamis (31/1) petang.
Pada kesempatan itu Bupati, menyatakan selama ini banyak paradigma masyarakat proses pengurusan izin sangat lama dan berbelit-belit. Kedepan hal itu tidak akan terjadilagi dengan adanya sistem online.
[caption id="attachment_41324" align="alignnone" width="300"]
HM. Wardan Launching Perizinan Secara Online[/caption]
"Nanti pengurus izin tak membawa persyaratan lagi sebagai mana yang diminta, cukup mengisi melalui aplikasi yang telah tersedia, dimanapun berada,"jelasnya.
Dengan launcing ini maka semua proses pengurusan perizinan lebih cepat, hanya memakan waktu beberapa menit. Artinya, para pelaku usaha lebih efektif dari sisi waktu dan sekaligus efesiensi karena tidak perlu biaya apapun.
[caption id="attachment_41325" align="alignnone" width="300"]
HM. Wardan Launching Perizinan Secara Online[/caption]
"Dimanpun merka berada bisa mengurus izin sepanjang jaringan intenet ada,"tukas Bupati
Hal ini lanjut Bupati, perlu untuk disosialisaikan karena telah menjadi tuntutan. Sebab, pelayanan akan efektif, efesien, murah dan mudah. Dengan demikian akan terjadi peningkatan pelayanan dan perizinan.
[caption id="attachment_41326" align="alignnone" width="300"]
HM. Wardan Launching Perizinan Secara Online[/caption]
"Saya berharap agar tahapan pengurusan izin di linknya ke ruangan saya, wabup dan sekda. Supaya kami dapat melihat perkembangan pengurusan izin di Inhil,"paparnya.
Kepala DPMPTSP Inhil H Helmi D, mengatakan pada aspek regulasi penandatangan elektronik ini bersandarkan pada Peraturan Pemerintah No, 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elekteronik.
[caption id="attachment_41327" align="alignnone" width="300"]
HM. Wardan Launching Perizinan Secara Online[/caption]
Serta Perbup No. 43 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Disamping itu pula telah memiliki sertifikat elektonik dari Badan Siber dan Sandi Negara berdasarkan MoU antara Dinas Kominfo dan Balai Sertifikasi elektronik Badan Siber dan Sandi Negara pada tanggal 17 Juli 2018.
[caption id="attachment_41328" align="alignnone" width="300"]
HM. Wardan Launching Perizinan Secara Online[/caption]
Kegiatan yang dimotori Dinas Penanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) inhil itu juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Inhil H Syamsuddin Uti, Sekda Inhil H Said Syarifuddin dan para pejabat liannya.(Diskominfops Inhil/Galery)
HM. Wardan Launching Perizinan Secara Online[/caption]
"Nanti pengurus izin tak membawa persyaratan lagi sebagai mana yang diminta, cukup mengisi melalui aplikasi yang telah tersedia, dimanapun berada,"jelasnya.
Dengan launcing ini maka semua proses pengurusan perizinan lebih cepat, hanya memakan waktu beberapa menit. Artinya, para pelaku usaha lebih efektif dari sisi waktu dan sekaligus efesiensi karena tidak perlu biaya apapun.
[caption id="attachment_41325" align="alignnone" width="300"]
HM. Wardan Launching Perizinan Secara Online[/caption]
"Dimanpun merka berada bisa mengurus izin sepanjang jaringan intenet ada,"tukas Bupati
Hal ini lanjut Bupati, perlu untuk disosialisaikan karena telah menjadi tuntutan. Sebab, pelayanan akan efektif, efesien, murah dan mudah. Dengan demikian akan terjadi peningkatan pelayanan dan perizinan.
[caption id="attachment_41326" align="alignnone" width="300"]
HM. Wardan Launching Perizinan Secara Online[/caption]
"Saya berharap agar tahapan pengurusan izin di linknya ke ruangan saya, wabup dan sekda. Supaya kami dapat melihat perkembangan pengurusan izin di Inhil,"paparnya.
Kepala DPMPTSP Inhil H Helmi D, mengatakan pada aspek regulasi penandatangan elektronik ini bersandarkan pada Peraturan Pemerintah No, 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elekteronik.
[caption id="attachment_41327" align="alignnone" width="300"]
HM. Wardan Launching Perizinan Secara Online[/caption]
Serta Perbup No. 43 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Disamping itu pula telah memiliki sertifikat elektonik dari Badan Siber dan Sandi Negara berdasarkan MoU antara Dinas Kominfo dan Balai Sertifikasi elektronik Badan Siber dan Sandi Negara pada tanggal 17 Juli 2018.
[caption id="attachment_41328" align="alignnone" width="300"]
HM. Wardan Launching Perizinan Secara Online[/caption]
Kegiatan yang dimotori Dinas Penanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) inhil itu juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Inhil H Syamsuddin Uti, Sekda Inhil H Said Syarifuddin dan para pejabat liannya.(Diskominfops Inhil/Galery)Berita Lainnya +INDEKS
Perkuat Sinergi dengan Stakeholder, PLN ULP Air Molek Edukasi Keselamatan Ketenagalistrikan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – PT PLN (Persero) melalui Unit Layanan Pelanggan (UL.
Kemarau Berkepanjangan, Warga Tanjung Dua Krisis Air Bersih, Pemdes Selayar Gali Sumur.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Cuaca panas yang berlangsung berkepanjangan menye.
APBD-P 2026 Ditolak, Pemkab Inhu akan Konsultasi ke Pemprov Riau
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyikap.
Pemkab Inhu Gandeng BRK Syariah, Bayar Pajak dan Retribusi Kini Bisa Secara Elektronik
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) ter.
Cegah Paparan Debu dan Jerebu, Camat Selayar Bagikan Masker Gratis kepada Pelajar.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga — Musim kemarau dengan cuaca panas dan kondisi ling.





